Ini merupakan kesekian kalinya ia mendapat barang haram itu.
"Ada yang tiga sampai empat gram. Kemudian dikasihkan ke anaknya untuk dijual," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RK dan ES terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," sebutnya.
Tak Ada Bantuan Hukum
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang memastikan pihaknya tidak memberikan pendampingan bantuan hukum terhadap ES.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman mengatakan, penyalahgunaan narkoba adalah murni tanggung jawab pribadi individu yang bersangkutan sebagai warga negara.
Kejadian perkara penyalahgunaan narkotika tidak terkait dengan kedinasan.
"Kami tidak memberikan pendampingan bantuan hukum kepada oknum ASN Lapas Kelas llA Tanjungpinang berinisial ES," tegasnya.
Menurutnya peristiwa yang dialami oknum ASN Lapas Tanjungpinang itu terjadi di luar jam dinas.
Baca juga: 2 Orang Diamankan saat Selundupkan 2 Ribu Gram Sabu, 1 Orang Masih di bawah Umur
Maman mengatakan perkara penyalahgunaan narkotika tidak terkait sama sekali dengan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, maupun ASN Lapas yang lainnya.
"Jadi tidak ada keterkaitan dengan warga binaan kita maupun ASN Lapas yang lainnya," ungkapnya.
Kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebagai organisasi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah, tentunya mempunyai aturan yang mengatur tentang pelanggaran disiplin ASN sesuai dengan berat/ringannya pelanggaran tersebut.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran.