Apabila ASN melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi. Baik itu sanksi ringan, sedang, berat. Jadi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Apalagi melakukan tindak pidana, tentu sanksinya lebih berat.
"Maka dari itu kami menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana," ujarnya.
3 Kurir narkoba Terancam Hukuman Mati
Sementara itu FA, MS dan M, tiga kurir narkotika lintas provinsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman mati.
Ketiganya dipersangkakan dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga kurir ini kini berada di rutan BNNP Sultra setelah diringkus tim berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.
"Tersangka FA MS dan M dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-undang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan atau penjara paling singkat 6 tahun," ungkap Kepala BNNP Sultra Reinhard.
Sebelumnya ketiga pelaku diamankan dalam operasi tim berantas BNNP Sultra, periode September - November 2023.
Pengungkapakan berawal sejak Selasa (5/9/2023) sekira pukul 20.00 Wita, di Jalan Abunawas Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
BNNP mengamankan tersangka FA dan ditemukan sabu 1.006 gram.
Kemudian berlanjut pada Selasa (26/9/2023) di Jalan Poros Bandara Haluoleo Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Di lokasi ini, tersangka MS diamankan dan BNNP mengamankan barang bukti sabu seberat 504 gram.
Rabu (27/9/2023) tersangka M diamankan di ruang keberangkatan Bandara Haluoleo di Jalan poros Bandara Haluoleo Desa Ambaipua Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel.
Saat itu dia hendak berangkat ke Aceh.