Adapun Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi ditugaskan menghubungi pihak The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi.
"Nanti Forkopimda tiga Provinsi, Aceh, Sumatera Utara dan Riau dikoordinir oleh Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan itu. Sementara Menteri Luar Negeri akan menghubungi UNHCR dalam waktu tidak terlalu lama," katanya.
Adapun Mahfud menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan Indonesia terhadap pengungsi Rohingya, karena negara menganut diplomasi kemanusiaan. Indonesia sendiri lanjutnya, tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951.
"Pengungsinya kan 1.400 lebih, dan kita sebenarnya nggak terikat dengan konvensi itu, tapi karena kita punya prinsip kemanusiaan kita cari, mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai," ucap Mahfud. (Tribun Network/dan/fer/fik/gus/wly)