TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan sesama jenis antara dua wanita sempat menghebohkan warga Desa Pakuon, Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat.
AY (25), wanita asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah berpura-pura sebagai laki-laki agar dapat menikahi IH (23), warga asli Cianjur.
Keduanya menikah secara siri pada Selasa (28/11/2023) dengan dihadiri orang tua IH, keluarga, ustaz hingga tokoh masyarakat setempat.
Pernikahan sesama jenis terbongkar saat mengurus administrasi pernikahan ke kantor KUA Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Siasat Pasangan Sesama Jenis di Cianjur Dapat Restu dari Orangtua: Mengaku Dapat Rekomendasi KUA
Saat diperiksa, terungkap AY merupakan seorang wanita bahkan foto di KTPnya menggunakan hijab.
Camat Sukaresmi, Latif Ridwa mengatakan kasus pernikahan sesama jenis telah dilaporkan ke kepolisian.
"Semenjak ramainya penikahan sesama jenis, saya sudah melaporkan ke Bapak Bupati Cianjur, dan telah dilakukan penanganan oleh Polsek Sukaresmi," ungkapnya, Sabtu (9/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
AY telah diperiksa dan mengakui telah membohongi orang tua IH hingga warga desa Pakuon.
"AY (25) perempuan yang mengaku sebagai laki-laki, tersebut sudah mengakui perbuatannya, dan dia berasal dari Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah," tuturnya.
Selain menipu orang tua IH, AY juga menipu seorang warga dengan berpura-pura sebagai pengusaha dan meminjam uang Rp57 juta.
Uang tersebut digunakan untuk biaya pernikahan.
Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, AY Pernah Ditolak karena Tak Bisa Tunjukkan Identitas
"Selanjutnya kami menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian, apakah ini ada unsur penipuan dan kerugian. Nanti informasi lanjutannya pada Senin (11/12/2023)," bebernya.
Menurutnya perbuatan AY sudah melanggar undang-undang karena memalsukan identitas dan pernikahan yang dilakukan tidak sah.
Latip Ridwan menambahkan AY saat ini diamankan di rumah salah satu warga karena utangnya belum dibayarkan.