Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Pesta miras di lapangan bola Desa/Kecamatan Dukupuntang, Sabtu (9/12/2023) lalu merenggut nyawa seorang pelajar berusia 13 tahun, R, asal Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Saat ini Satreskrim Polresta Cirebon tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap pedagang minuman keras yang diduga terlibat dalam peristiwa tragis ini.
"Kita masih interogasi (pedagang miras)," ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, Rabu (13/12/2023).
Tindakan interogasi dilakukan demi mengungkap keterlibatan pedagang dalam penyaluran miras.
Hasil interogasi sementara, jenis miras yang dibeli bukan berasal dari pabrikan.
Baca juga: Tenggak Miras Oplosan, Bocah 13 Tahun di Cirebon Meninggal Dunia
"Sifatnya masih interogasi ya, belum ditahan atau semacamnya," ucapnya.
Sebelumnya, polisi sedang mengintensifkan penyelidikan terkait kematian seorang pelajar berusia 13 tahun, berinisial R, asal Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Anton menyatakan, bahwa pihaknya kini tengah memeriksa empat orang saksi, yakni teman-teman dekat korban yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Kita sudah melakukan langkah-langkah dengan memeriksa sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan korban.
Saat ini, baru empat orang yang telah kami periksa," jelas dia.
Selain memeriksa saksi, kepolisian juga melakukan autopsi terhadap jenazah R untuk mengetahui penyebab kematian.
Hasil autopsi kini masih menunggu.
Anton juga menjelaskan, bahwa miras oplosan tersebut berasal dari pedagang lokal, yang baru mulai menjual barang haram itu pada November 2023.