TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus provinsi Lampung, Basuki Wibowo dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Basuki Wibowo tersandung kasus korupsi dana kegiatan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.
Tuntutan itu dikatakan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bantuan kelompok tani ternak lebah pada tahun anggaran 2021, Senin (18/12/2023) kemarin jelang petang.
Baca juga: KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras
"Menjatuhkan terdakwa (Basuki Wibowo) dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," kata jaksa dari Kejari Tanggamus Jeffi.
Jaksa menyebutkan, Basuki Wibowo dinyatakan bersalah dengan terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Basuki Wibowo juga disebut jaksa dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Nilai itu subsider dengan tiga bulan kurungan penjara.
Sementara untuk nilai kerugian negara akibat perbuatan Basuki Wibowo, jaksa membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 367 juta.
Terbaru, uang ganti rugi tersebut diketahui telah dilunasi oleh Basuki Wibowo.
Sebagai informasi, Basuki Wibowo merupakan anggota DPRD Tanggamus yang diduga korupsi dana kegiatan kelompok tani mandiri ternak lebah.
Baca juga: Misi Ganjar-Mahfud Cegah Korupsi, Menyasar Percepatan Digitalisasi
Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Basuki Wibowo diduga melakukan korupsi setelah adanya kesimpulan hasil gelar perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus.
Penetapan status tersangka Basuki Wibowo, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tanggamus Nomor:TAP-84/1.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.
Seharusnya, masing-masing kelompok tani menerima uang bantuan sebesar Rp 200 juta.
Dari masing-masing kelompok tani itu dilakukan pemotongan sebesar Rp 138 juta oleh terdakwa.
Baca juga: Pengamat Politik: Ordal Mematikan Meritokrasi, Mendegradasi Demokrasi, dan Menyuburkan Korupsi
Sehingga akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 518.913.440 berdasarkan laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum DPRD Tanggamus Dituntut 1,5 Tahun Buntut Korupsi DAK Lebah Madu