News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengungsi Rohingya

Tiga Bulan Jadi Pengungsi di Aceh, M Amin Kembali Sebagai Penyelundup Rohingya, Kini Jadi Tersangka

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Amin, tersangka penyeludup pengungsi Rohingya ke Aceh

TRIBUNNEWS.COM, ACEH- Polisi menetapkan Muhammad Amin (MA) (35) sebagai terangka penyeludup pengungsi Rohingya ke Aceh.

Muhammad Amin merupakan etnis Rohingnya warga Myanmar yang tinggal di kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.

Dikutip dari Serambi News, Muhammad Amin (MA), ternyata pernah menjadi pengungsi di Aceh pada tahun 2022. 

Baca juga: Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Pengungsi Rohingya, JRS Sebut Warga Terpecah karena Hoaks

Muhammad Amin juga pernah menyeberang ke Malaysia mencari pekerjaan.

Pengalaman sebagai pengungsi inilah yang menjadi modal Amin menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan Amin beraksi dengan bermodal pengalaman sebagai pengungsi yang datang pada 2022. 

Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.

"Tersangka ini tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian di Muara Batu, di Aceh Utara, selama tiga atau empat bulan," kata Fahmi, Senin (18/12/2023). 

Amin diketahui melarikan diri dari kamp penampungan sementara itu, lalu menuju Dumai, Riau.

Dari sana, Amin disebut menyeberang ke Malaysia mencari pekerjaan.

Amin termasuk salah satu pengungsi yang dapat berbahasa Melayu. 

Menurut Fahmi, setelah bekerja di Malaysia, Amin kembali ke kamp penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kota Sabang Tolak Kehadiran Pengungsi Rohingya

"Kemudian dia menghimpun orang-orang ini, termasuk anak-anak dan istrinya, yang dibawa kemarin terdampar 137 orang," jelas Fahmi.

Modus Pelaku

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, modus Amin adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban.

Para korban mulanya menempati kamp pengungsi di Cox's Bazar, Bangladesh.

Lalu, tersangka mengajak para korban pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia supaya bisa bekerja dan mendapatkan uang.

Hal tersebut terungkap ketika polisi memeriksa sejumlah saksi.

Para korban harus menyerahkan uang sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Baca juga: Berita Hoaks Disebut Jadi Sumber Narasi Negatif terkait Pengungsi Rohingya

"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ujar Fahmi, Senin (18/12/2023).

Uang yang dikumpulkan dari para korban, dipakai Amin membeli kapal dan makanan. Selebihnya digunakan oleh tersangka.

Ketika berlayar, Amin juga bertindak sebagai kapten kapal dan mengurus penumpang.

Rombongan Amin, yakni sebanyak 137 warga Rohingya, berlabuh di Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023).

Awal Mula Ditangkap

Petugas mencurigai tersangka setelah ratusan orang Rohingya berlabuh di Aceh Besar.

Hal ini lantaran, tersangka seperti bersembunyi dari kelompoknya.

"Ketika kapal merapat ke pantai di kawasan Blang Ulam Aceh Besar pada 10 Desember 2023, tersangka bersama seorang lainnya tidak berada di kelompok pengungsi melainkan menjauh bersembunyi," kata Kapolres.

Amin juga lihai memberi alasan kenapa mereka bisa mendarat ke Aceh.

Baca juga: Polisi Tetapkan Seorang Pria Etnis Rohingya Jadi Tersangka: Terancam 15 Tahun Penjara

Dari keterangannya beberapa waktu lalu kepada wartawan, Amin menyebutkan mereka terpaksa lari dari Cox's Bazar Bangladesh karena tindakan kriminal di wilayah itu cukup tinggi dan bisa mengancam nyawa mereka.

Oleh karena itu dia kabur dengan naik kapal bersama etnis Rohingya lainnya dengan tujuan Indonesia dengan harapan bisa tinggal di sini.

Muhammad Amin kemudian tepergok warga saat baru mendarat di pesisir Lamreh, Kabupaten Aceh Besar.

Ia bersama rekannya berinisial AH keluar dari barisan rombongan yang sudah dikumpulkan aparat dan warga sekitar.

Mengetahui keduanya ingin kabur, warga sekitar menangkap Amin dan AH dan mengumpulkan mereka kembali ke rombongannya.

AH diduga memiliki peran sebagai pengarah dan membantu pendistribusian makanan kepada penumpang saat di kapal.

Saat ini polisi menahan Amin dan beberapa orang saksi di Mapolresta Banda Aceh.

Sedangkan warga etnis Rohingya lainnya yang mendarat di Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Aceh Besar masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh di Banda Aceh.

Tak semuanya pengungsi 

Berdasarkan penyelidikan polisi, dari 137 orang itu, tak semuanya merupakan pengungsi. 

Dua orang di antara mereka diketahui berkewarganegaraan Bangladesh, selebihnya warga negara Myanmar.

Polisi mendapati fakta bahwa tidak semua orang dalam rombongan mempunyai kartu pengungsi dari UNHCR.

Baca juga: Menko PMK Respons Pengungsi Rohingya Punya KTP: Birokrasi Kita Kecolongan 

"Dari pemeriksaan saksi-saksi (warga Rohingya) yang kita tanyakan, bahwa mereka datang ke negara tujuan dalam rangka memperbaiki hidupnya, untuk mencari pekerjaan," ucap Fahmi, dikutip dari Antara.

Di samping itu, dari jumlah itu, beberapa orang di antaranya dibiayai oleh orangtua atau keluarganya.

 Akan tetapi, orangtua dan keluarganya masih berada di kamp pengungsian Cox's Bazar.

"Jadi artinya bisa kita simpulkan untuk sementara ini, bahwa mereka bukan dalam keadaan darurat, dari negara asal menuju Indonesia. Mereka punya tujuan yaitu mendapat kehidupan lebih baik dengan cara mencari pekerjaan di negara tujuan," ungkapnya.

Saat ini, tersangka penyelundupan Rohingya, Muhammad Amin, dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Polisi Dalami Jaringan MA

Saat ini pihaknya juga masih mendalami adanya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dan upaya penyelundupan tersebut dan sedang dalam Pengembangan. 

“MA ini akan diadili di Indonesia. Pihaknya akan membuktikan mereka (Etnis Rohingya) datang ke Indonesia bukan semata-mata dalam keadaan darurat. Tapi terjadi tindak pidana People Smugling dan merugikan Indonesia,” jelasnya.

Pihaknya ingin memberitahu kepada masyarakat bahwa ada oknum-oknum memanfaatkan mereka untuk mencari keuntungan. 

Pihaknya juga masih mendalami apakah MA satu jaringan dengan etnis lainnya yang mendarat di Aceh.

Selain itu pihaknya juga masih mengembangkan terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka. Kegiatan penyelundupan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh MA.

Terhadap MA, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia pada tanggal 15 Desember 2023 dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana paling singkat 5  (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.

Penulis: Faisal Zamzami

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok Muhammad Amin Penyelundup Rohingya ke Aceh, Korban Dijanji Pekerjaan Bayar Rp16 Juta Per Orang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini