TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - DR (56) divonis hukuman 18 tahun penjara karena memperkosa anak tirinya MM (15) hingga hamil dan melahirkan.
Vonis tersebut diketuk palu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (28/12/2023).
Kebiadaban DR itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, pada Juni 2020.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Ayah yang Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil di Lampung
Sebab, saat itu istri, kakek dan nenek korban sedang pergi.
Korban yang sedang menonton TV di ruang tengah tiba-tiba didatangi DR.
Pelaku lantas menghampiri korban dan menunjukan video tidak senonoh.
Terpidana lantas mengajak korban melakukan persetubuhan. Hal tersebut langsung ditolak korban, M.
Sejak saat itu, terpidana kerap melakukan aksi bejatnya pada korban.
Terutama saat ibu, kakek dan nenek korban sedang ke hutan, serta adik-adik korban saat bermain di luar rumah. Hingga akhirnya korban diketahui hamil.
Hal-hal yang memberatkan dakwaan terpidana, pertama, perbuatan terpidana menimbulkan trauma mendalam terhadap korban.
Perbuatan bejat terpidana telah merusak masa depan korban anak.
Baca juga: Ayah di Langsa Aceh 3 Kali Perkosa Anaknya, Mahkamah Syariyah Vonis Pelaku 14 Tahun 7 Bulan Penjara
Serta terdakwa pernah dihukum atau residivis dalam perkara kesusilaan di Semarang.
Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), mengingat terdakwa merupakan seorang residivis kasus yang sama.
"DR divonis 18 tahun subsider 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atau kurungan tiga bulan. Vonisnya di atas tuntutan JPU," terang anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Boyolali, Didik, saat ditemui di PN Boyolali. (*)
Penulis: Tri Widodo
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ayah di Boyolali Cabuli Anak Tirinya hingga Lahirkan Bayi, Divonis Hakim 18 Tahun Penjara