Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNNEWSW.COM, CIANJUR- Video persetubuhan seorang suami dengan wanita selingkuhannya di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur viral di media sosial.
Pelakunya adalah N (25) dan selingkuhanya yaitu W.
Berdasarkan rekaman video syur berdurasi sekitar 3 menit 13 detik pasangan selingkuh tersebut melakukan persetubuhan di sebuah kamar dalam rumah.
Istri sah N yaitu R telah melaporkannya ke pihak kepolisian Polres Cianjur.
Kuasa hukum R, Firly S mengatakan video persetubuhan antara suami sahnya dengan pasangan selingkuhannya tersebut, Jumat (10/11/2023) lalu.
Baca juga: Kata Bupati Cianjur soal Beredarnya Video Syur Siswi SMA, Sebut Mencoreng Nama Daerah
"Video persetubuhan pasangan selingkuh tersebut diduga dilakukan di rumah wanita W beberapa waktu lalu," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/1/2024).
Saat melakukan persetubuhan dengan selingkuhanya lanjut dia, N dengan sengaja merekam perbuatannya tersebut dengan menggunan telepon genggam milik pribadi.
"Klien kami atas nama R membuat laporan di Polres Cianjur pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Dalam pelaporan yaitu adalah perselingkuhan suaminya N dengan wanita W dan video persetubuhan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto membenarkan pihaknya telah menerima laporan video syur dan perselingkuhan tersebut.
"Sedang kita proses laporannya, dan perkaranya ditangani unit 5 Reskrim Polres Cianjur," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral di Medsos Video Perbuatan Asusila Pasangan Selingkuh di Cianjur, Istri Sah Lapor ke Polisi