TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Dua orang selebgram berinisial FA (20) serta KA (22) ditangkap Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).
FA dan KA mempromosikan judi online lewat akun Instagram pribadinya.
Di Instagram FA memiliki 22,3 ribu followers, sedangkan punya KA 45 ribu followers.
Baca juga: Kementerian Kominfo Tegur Keras X karena Iklan Judi Online Tetap Marak
Keduanya kena ciduk usai Polresta Bogor Kota melalukan patroli cyber.
Polresta Bogor Kota pun mempertontonkan tampang keduanya.
Tampang keduanya tertutup oleh masker serta hijab.
Saat dipertontonkan, mereka hanya bisa menunduk.
"Ini (judi online) merupakan penyakit masyarakat. Kita amankan dua orang tersangka selebgram dari lokasi yang berbeda," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).
Bismo melanjutkan, dua orang tersangka ini pola promosi judi onlinenya hampir sama.
FA serta KA mempromosikan situs judi online melalui story di Instagram pribadinya.
FA sendiri mempromosikan lewat link Byon88, serta Pola.
Lalu untuk KA, mempromosikan lewat link PANENGG.
Baca juga: Perbankan Sudah Blokir 4.000 Rekening Judi Online Atas Permintaan OJK
"Link itu dipromosikan. Kemudian ketika di klik, langsung muncul situs judi online," tambah Bismo.
Kini, kedua selebgram ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.