Hari menjelaskan tersangka mengaku kerap berselisih paham dengan korban sampai berujung perkelahian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menyimpulkan kasus ini diproses dengan pasal 351 dan 338 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pembunuhan.
"Dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto kepada Tribunkaltim.co, Selasa (16/1/2024).
Dijelaskan Hari, tersangka melakukan tindak pidana itu dilatari persoalan sakit hati terhadap korban bernama Oland, yang tidak lain adalah kakaknya sendiri.
Karena masalah itu, pertikaian diantara mereka tidak bisa dihindarkan dan berujung maut.
Korban mengalami luka memar dan robek di bagian kepala.
Benturan saat terjatuh ke jurang dan pukulan dari tersangka diduga menjadi penyebab korban meninggal.
"Hasil visumnya menunjukkan ada memar luka sobek bagian kepala akibat benturan," ungkapnya.
Ia menambahkan, proses hukum masih terus berlanjut.
Tidak menutup kemungkinan tersangka dijerat dengan hukuman yang lebih berat jika ditemukan bukti ada rencana pembunuhan.
"Masih kita dalami ini. Sabar akan kita ungkap satu-satu. Nanti kita rekonstruksikan juga," pungkasnya.
Sebelumnya Amat (40), seorang saksi mata mengatakan, korban sempat berkelahi dengan seorang pria lain hingga terguling masuk ke dalam jurang.
Pelaku kemudian meninggalkan korban yang terluka menggunakan sepeda motor.
"Kena tikam itu, karena banyak darah dekatnya," terang dia.
Ia mengungkapkan, korban bernama Oland, warga Kampung Selambai, Kelurahan Lok Tuan.
(TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria di Bontang Tega Bunuh Kakak Kandung karena Sakit Hati, Jasad Korban Ditemukan di Tepi Jurang