Ia meminta pihak PN Kotabumi untuk memulai prosedur dari awal untuk memastikan proses dan produk hukum yang dihasilkan tidak cacat hukum.
Sebab, kata dia, produk hukum yang mengabaikan prosedur hukum akan cacat hukum dan secara otomatis batal demi hukum.
“Apa yang saya sampaikan ini berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung RI. Jika pihak PN Kotabumi tetap memaksakan diri, kami pastikan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan pihak-pihak terkait. Sangat mungkin akan kami bawa juga ke ranah pidana,“ tambahnya.
Selain soal surat undangan, Agung juga menyatakan menolak konstatering dikarenakan dalam amar putusan dari PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu yang menjadi dasar pelaksanaan konstatering adalah Putusan yang Non Eksekutabel.
Baca juga: Di Hadapan Bos PTPN VII dan Perhutani, Ananta Perjuangkan Warga Banten Soal Reforma Agraria
Dimana dalam amar putusan itu terdapat kontradiksi antara Putusan Eksekusi, Penetapan Eksekusi dan Surat Undangan Konstatering (Pencocokan) dalam perkara a quo.
Mengutip amar putusan PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu, disebutkan bahwa lokasi yang akan dicocokkan (konstatering) dalam proses eksekusi berada di Desa Kaliawi, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dan tidak terletak di Desa Negara Tulang
Bawang, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara.
“Kami juga menyatakan menolak konstatering ini karena dalam amar putusan PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu menyebut objek eksekusi yang akan dikonstatering terletak di wilayah Desa Kaliawi, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Namun, faktanya Lokasi ini berada di Desa Negera Tulang Bawang, Tanah Abang, dan Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Artinya, pihak PN Kotabumi dalam konteks ini salah lokasi karena melaksanakan eksekusi yang secara Amar Putusan terletak di Kabupaten Way Kanan," ujarnya.
Menengahi perdebatan yang cukup panas, Kepala Desa Negara Tulang Bawang, Lampung Utara menyampaikan keberatannya untuk melaksanakan konstatering (pencocokan) atas putusan eksekusi yang dengan jelas menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara terletak di Kabupaten Way Kanan.
Ia menyatakan tidak memiliki kepentingan dengan permasalahan tersebut dikarenakan bila ia tetap melaksanakan konstatering dikhawatirkan hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran prosedur berupa melampaui kewenangan beliau sebagai Kepala Desa Negara Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Utara, bukan sebagai Kepala Desa Kaliawi, Kabupaten Way Kanan, dia menyampaikan pendapatnya.
Sekitar pukul 12.30 Tim Juru Sita dari PN Kotabumi dan Tim dari PT BMM meninggalkan Balai Kampung Desa Negara Tulang Bawang serta tetap menuju lokasi lahan seluas 461 hektare yang menjadi objek perkara ini.
Namun, Pihak PTPN VII, tidak ikut serta dikarenakan menyatakan penolakannya berdasarkan cacat formil hukum dalam pelaksanaan konstatering tersebut.