Selain kasus pembunuhan mahasiswi di Sukmajaya, tersangka juga tersandung dua kasus lainnya.
“Yang ini satu kasus, ada hasil pengembangan kemarin pemeriksaan ada dua kasus lagi persetubuhan anak di bawah umur dan kasus pemerkosaan,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Rudapaksa hingga Pembunuhan Mahasiswi di Depok Hari Ini
“Tidak menutup kemungkinan masih ada potensi kasus yang lain. Lokasi semua di Depok,” pungkasnya.
Kasubid 4 Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard menjelaskan, penambahan adegan rekonstruksi terjadi saat tersangka memerkosa korbannya.
“Rekonstruksi hari ini, kami dari Subdit Jatanras dibantu Polres Depok dan Polsek Sukmajaya dimana dimulai dari jam 10.00 WIB sampai jam 11.30 selesai,” kata Rovan di lokasi.
“Yang tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadi 30 karena pelaku saat di BAP hanya menerangkan 25 adegan tetapi setelah pelaksanaan rekonstruksi ada beberapa adegan yang kembali diingat oleh pelaku,” sambungnya.
Rovan menambahkan, awalnya tersangka ingin berhubungan badan dengan korban namun korban menolaknya hingga melakukan perlawanan.
Saat korban berteriak, tersangka langsung mencekik lehernya hingga tak berdaya dan melakukan aksi pemerkosaan tersebut.
“Korban melawan dengan berteriak sehingga pelaku mencekik korban hingga lemas,” ujarnya.
“Kemudian memperkosa korban, mengikat korban dan meninggalkan korban dalam keadaan lemas kemudian memberitahukan kepada ibunya kemudian lari ke Pekalongan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunDepok.com dengan judul Mahasiswi Korban Pembunuhan di Sukmajaya Depok Anak Penurut, Keluarga Minta Tersangka Dihukum Mati