Pelaku pun terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengantongi tiga alat bukti.
"Alat bukti dari keterangan para saksi, hasil visum, alat yang digunakan untuk memukul," imbuhnya.
Di sisi lain, ayah korban memberi pengakuan yang berbeda.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah menganiaya anak kandungnya.
Namun bukan karena setoran mengamen kurang, melainkan karena korban sering rewel.
"Katanya sering rewel, makanya dilakukan penganiayaan," ujar Teguh Kumara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kuli Paksa Anak Ngamen di Parung, Korban Disiksa Pakai Hanger, Peran Ibu Tiri Dibongkar Tetangga
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi/Wahyu Topami, Kompas.com/Ruby Rachmadina)