Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM - Polres Bogor telah menetapkan ayah di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Tersangka menganiaya anaknya yang masih 7 tahun dan memaksa korban mengamen hingga tengah malam.
Korban yang berinisial N (7) mengalami luka lebam di tubuhnya bekas penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyatakan ayah tersebut telah diamankan Polsek Parung pada Sabtu (3/2/2024) malam kemarin dan kini sudah ditahan di Polres Bogor.
Diamankan ayah korban ini terjadi setelah warga menemukan anaknya dipenuhi luka lebam di bagian punggung dan tangan karena dipukuli.
"(Pelaku) Diserahkan oleh Polsek Parung yang didampingi oleh warga setempat," kata AKP Teguh Kumara.
Dari pengakuannya, korban yang menurut pelaku rewel menjadi alasan dia melakukan kekerasan tersebut.
"Pengakuan sementara dianiaya karena katanya sering rewel, itu saja sih alasan yang disampaikan si bapak, sering rewel makanya dilakukan penganiayaan itu," kata AKP Teguh Kumara.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Dalam perkara ini Polisi menyita barang bukti yang salah satunya adalah hanger terbuat dari besi yang digunakan pelaku untuk memukuli korban.
Baca juga: Tampang 2 Cewek Pelaku Penganiayaan Mahasiswi, Kini Ditahan di Polsek Baturaja Timur
Kesal terhadap korban, menjadi motif ayah kandung tega melakukan kekerasan terhadap korban.
"Barang buktinya besi hanger. Motifnya karena kesal anaknya suka main keluar dan susah disuruh pulang," kata AKP Teguh Kumara.