TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - 25 aduan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulawesi Tenggara diadukan Bawaslu karena diduga melanggar netralitas jelang Pemilu 2024.
Data tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne saat kunjungan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, Selasa (6/2/2024).
Iwan Rompo Banne mengatakan, jumlah ASN yang melanggar jelang Pemilu 2024 mengalami penurunan dibanding tahun 2019.
Baca juga: Bawaslu Dairi Sumut Nyatakan Satpol PP Langgar Netralitas ASN Terkait Pencabutan Bendera PDIP
"Yang terakhir masuk itu ada 18 ASN yang diadukan melanggar netralitas, sebelumnya sudah ada tujuh laporan. Jumlah ini menurun dibanding 2019 lalu," ujar Iwan.
Ia mengatakan para ASN yang dilaporkan atas pelanggaran netralitas karena kedapatan mengikuti agenda partai politik tertentu dan calon legislatif (caleg).
ASN yang melanggar mulai dari jabatan kepada dinas, kepala bidang hingga kepala sekolah.
Kabupaten Kolaka menjadi daerah yang ASN terbanyak melanggar netralitas.
Sementara Pemprov Sultra, Bawaslu menerima aduan satu ASN yakni kepala sekolah yang kedapatan menyukai foto salah satu caleg di akun media sosial.
Baca juga: KASN: Munculnya Kritik Akademisi Indikasi Netralitas Tergerus di Pemilu 2024
"Untuk Pemprov hanya satu itu kepala sekolah," kata Iwan. (*)
Penulis: Laode Ari
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 25 ASN di Sulawesi Tenggara Langgar Netralitas Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Catat Terbanyak di Kolaka