News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan di PPU Dihukum Berat: Tak Terlihat Penyesalan, Berdarah Dingin

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JND (17) (kiri), pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, akan memasuki usia dewasa pada 27 Februari 2024. Pelaku nekat membunuh Waluyo (35) sekeluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari, diduga karena motif asmara.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat pesta miras bersama temannya, tak jauh dari rumah korban.

Setelah itu, JND pulang ke rumah untuk mengambil parang.

Selanjutnya, pelaku menuju rumah korban untuk melancarkan aksi kejinya.

Sebelum masuk ke rumah korban, pelaku terlebih dulu mematikan meteran listrik.

Saat itu, di dalam rumah hanya ada SW (34), RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Sementara korban WI sedang berada di rumah orang tuanya.

Namun, sebelum pelaku melancarkan aksinya, WI pulang ke rumah.

Saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh JND.

JND lantas masuk ke sebuah kamar yang di dalamnya ada SW dan dua anaknya, VDS dan ZAA.

Baca juga: 19 Hari Lagi, JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Resmi Dewasa, Bagaimana Proses Hukumnya?

Pelaku dengan membabi buta menghabisi nyawa ibu dan dua anak tersebut.

Terakhir, JND menuju kamar RJS yang sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan pelaku dan melancarkan aksi kejinya.

"Luka korban rata-rata di kepala," ucap Supriyanto.

Tak hanya membunuh, JND juga merudapaksa dua korban yang sudah meninggal, yakni SW dan anak pertama, RJS.

Saat pertama kali ditemukan, ibu dan anak itu dalam kondisi tanpa busana.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini