Sehingga, menurutnya, tes kejiwaan terhadap JND tidak perlu dilakukan.
"Tidak perlu di tes kejiwaan, karena di reka adegan sama sekali rasa penyesalan terlihat tidak ada."
"Dia (pelaku) biasa saja, betul-betul berdarah dingin," ungkap Asrul.
Tetap Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menegaskan, JND tetap terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, meski masih di bawah umur.
Kendati demikian, dalam proses hukum, JND masih akan dianggap sebagai anak di bawah umur.
"Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama," kata Dian, dilansir TribunKaltim.co.
JND kini telah berada di sel khusus Polres PPU, yang terpisah dari tahanan lainnya.
Ia ditempatkan di sel khusus lantaran masih merupakan anak di bawah umur.
Dian menjelaskan, dalam 15 hari proses pelimpahan kasus sudah harus selesai.
Hal itu sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Baca juga: Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di PPU, Digelar Selama 4 Jam, Tersangka Buang Barang Bukti
JND juga telah menjalani rekosntruksi pembunuhan WI (35) sekeluarga pada Rabu sore.
Dalam rekonstruksi tersebut, JND memeragakan 56 adegan secara langsung.
Adegan itu dimulai sejak JND mengonsumsi minuman keras (miras) bersama teman-temannya, hingga berpura-pura melapor ke Ketua RT setempat usai membunuh.
Kronologi Pembunuhan
Diwartakan TribunKaltim.com, JND melakukan pembunuhan sadis pada Selasa (6/2/2024).