"Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang sudah dewasa, setelah itu ditinggalkan," ungkap dia.
Usai melakukan aksi kejinya, JND pulang ke rumah tanpa rasa bersalah.
Ia sempat berganti baju, lalu mengajak kakaknya untuk melaporkan ke Ketua RT setempat, tentang kejadian pembunuhan.
JND berdalih melihat tiga hingga sepuluh orang melakukan pembunuhan terhadap korban.
Mendapat laporan itu, Ketua RT lantas menghubungi pihak kepolisian.
Selanjutnya, polisi membawa JND ke Polres PPU untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mendapati keterangan JND tak sesuai.
Hingga akhirnya JND ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut.
"Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke Pak RT untuk melaporkan terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia," terang Kapolres PPU.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu PPU Minta Tersangka tak Diperlakukan Sebagai Anak di Bawah Umur
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Nita Rahayu)