Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Abdul Majid dan istrinya Halima terisak tak kuasa menahan sedih lantaran anaknya Faizal Rahman (21) terancam gagal mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pascalulus seleksi Tamtama Polri 2023.
Serupa aksi bisu, Abdul dan istrinya yang seorang penjual roti keliling membawa poster berisi pertanyaan tentang nasib anaknya.
Putra sulungnya itu kini berada dalam tahanan Mapolsek Sirimau untuk kasus penganiayaan di tahun 2021.
Padahal, Sabtu (10/2/2024), anaknya itu dijadwalkan berangkat mengikuti pendidikan sebagai seorang calon prajurit muda.
Abdul Majid mengatakan, anaknya adalah korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau.
Baca juga: Siswa SMP di Magelang Ditemukan Tewas, Diduga Alami Penganiayaan saat Tawuran Antar Remaja
Pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan pada Februari 2021 itu adalah adik Faizul, Haidar Ali yang waktu kejadian masih di bawah umur.
"Anak saya tidak melakukan kesalahan tapi dia dituduh sebagai tersangka.
Kalau betul-betul dia melakukan penganiyaan kenapa kejadian dari 2021 sampai 2024 ini kenapa baru dia ditangkap setelah dia mau berangkat," ungkapnya.
Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses hukum.
Abdul Majid dan istrinya Halima pun mendatangi Mapolda Maluku guna menuntut keadilan atas anaknya yang bukan pelaku, tetapi ditetapkan sebagai tersangka.
Sang ibu, Halima terkoyak hatinya saat mengetahui cita-cita buah hatinya harus kandas lantaran cacat prosedur hukum.
"Tidak ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)," kata Halima kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).
Ia mengatakan, jikalau Faizul bersalah dan dalam proses hukum, maka sudah pasti dia dijegal dalam proses seleksi Tamtama.