News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ketua KPPS di Serang yang Nyoblos hingga 5 Kali Belum Diproses Bawaslu

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jaja, ketua KPPS Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten diduga mencoblos lima kali saat pemungutan suara pada Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Jaja, ketua KPPS Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten diduga mencoblos lima kali saat pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Jaja diduga mencoblos dari DPT yang meninggal dunia dan DPT yang yang saat pencoblosan berada di Lampung dan Jakarta, warga yang sedang sakit keras dan warga yang sudah tidak domisili di sekitar TPS 21.

Akibat hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.

Baca juga: Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal di Malang Terima Santunan dari BPJS, Pj Gubernur, dan Kapolres 

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum juga melakukan registrasi pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Jaja.

"Ya belum, baru administrasi saja karena kan PSU (Pemungutan Suara Ulang)," kata Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (27/2/2024).

Menurut Aan, Jaja tidak pernah menghadiri upaya klarifikasi dari pihak Bawaslu Kota Serang. Namun, berdasarkan keterangan saksi, bahwa surat suara tersebut dicoblos oleh Jaja.

"Meski tidak hadir, tapi prosesnya terus berjalan. Karena ini temuan," ungkapnya.

Iwan menjelaskan, jika Jaja tidak pernah menghadiri pemanggilan dari Bawaslu Kota Serang ada kemungkinan akan dilakukan penjemputan secara paksa.

"Secara perbuatanya kalau memang seperti itu ada (Pidana) tapi kalau pidana kita harus koordinasi dengan Gakkumdu, karena kita tidak bisa mengambil paksa," ujar dia.

Baca juga: Bawaslu Sebut Salah Satu Faktor Pemungutan Suara Ulang karena KPPS Tidak Bisa Kategorikan Pemilih

Kata Aan, upaya itu perlu dilakukan karena yang bersangkutan 'menggilang' sejak kasus PSU di Bendung didalami Bawaslu.

"Sudah didatangi ke rumahnya tidak ada. Pihak keluarga juga menyatakan tidak mengetahui," pungkasnya.

Penulis: Engkos Kosasih

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ketua KPPS di Serang Nyoblos hingga 5 Kali, Bawaslu Belum Registrasi Dugaan Pidana Pemilu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini