Masih dari Jepara, aksi pencabulan juga dialami oleh DA (13), warga Kecamatan Keling, Jepara.
Ia dicabuli dua lansia berinisial M (70) dan W (69) hingga kini hamil tujuh bulan.
Mengutip TribunJateng.com, M dan W merupakan tetangga korban.
Bahkan, W masih kerabat dari korban.
Atas aksinya tersebut, M dan W kini telah diringkus Polres Jepara.
AKBP Wahyu mengatakan, dua pelaku telah melakukan pencabulan beberapa kali.
Satu di antaranya pada Juni 2023 lalu, saat M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh.
Suasana rumah saat itu sedang sepi dan korban sedang menonton TV.
"Kemudian tersangka menghampiri korban dan merayu akan memberikan uang jajan dengan syarat mau membuka baju," terangnya.
Sementara pelaku W melancarkan aksinya pada Agustus 2023.
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ponpes di Mamuju Bertambah Menjadi 8 Santriwati
W melancarkan aksinya dengan memberikan iming-iming uang jajan.
Ia mengaku memberikan uang Rp 500 ribu agar korban bisa memperbaiki sepeda motornya.
Wahyu menuturkan, keduanya mengaku tak merencanakan atau saling memberitahu aksinya.
Atas perbuatan bejatnya, kedua tersangka akan dijerat pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Noor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tragis! ABG di Jepara Ini, Dicabuli dengan Diancam Video Syur Disebar hingga Hamil dan Melahirkan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Tito Isna Utama)