Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Noor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Gadis 16 Tahun Dicabuli Pacar
Kasus pencabulan gadis di bawah umur juga terjadi di Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Kasus ini terungkap seusai korban yang berinisial AG (16) melahirkan bayi di belakang rumahnya.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Bocah di Gowa Ditangkap di Tempat Pelariannya Samarinda
Setelah diselidiki, AG dihamili pacarnya yang berinisial KP (23) yang kini telah ditangkap.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan korban diancam akan disebarkan video asusilanya jika tidak mau diajak berhubungan suami istri.
"Pada Rabu 31 Januari pukul 05.30 pagi dibelakang rumah pelapor KH, mendapati korban telah melahirkan anak kemudian melapor ke polisian."
"Korban sudah melakukan hubungan suami istri bersama tersangka sebanyak 6 kali, ketika korban tidak ingin tersangka mengancam dengan menyebarkan foto dan video hubungan asusilanya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, KP dapat dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang udang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling sikat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar rupiah.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KRONOLOGI Bocah Umur 13 Tahun Hamil 7 Bulan, Pelaku 2 Kakek Tetangga Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Tito Isna Utama)