TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Keluarga tersangka kasus pembunuhan BA melaporkan oknum penyidik Polres Sidrap ke Propam Polda Sulsel.
Oknum penyidik tersebut diduga melakukan pemalsuan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dugaan kasus pembunuhan yang menewaskan BA di Kabupaten Sidrap.
Kuasa hukum keluarga tersangka, TK dan AB, Syamsul S Lapatta kepada wartawan menjelaskan, peristiwa yang menewaskan BA terjadi saat acara HUT komunitas Asepta di Jl Laebe, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulsel, akhir Oktober 2023 lalu.
Terjadi keributan hingga menewaskan salah satu pemuda dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Baca juga: Hari ini Polda Jabar Rekonstruksi Pembunuhan Indriana di Jakarta dan Banjar, 3 Tersangka Dihadirkan
Polisi pun turun melakukan penyelidikan dan mengamankan beberapa orang masing-masing berinisial HY (30), RZ (24), TK (33), dan AB (34).
Dalam proses berjalannya kasus tersebut, pihak keluarga dari dua tersangka TK dan AB menduga adanya upaya kriminalisasi atau upaya paksa menaikkan status tersangka dalam peristiwa itu.
Pasalnya, dalam proses penyelidikan kasus itu, disebut Syamsul, tidak ada bukti sedikit pun yang menunjukkan mereka (TK dan AB) melakukan penganiayaan.
"Ada oknum di Polres Sidrap yang kami yakini dan duga kuat terjadi kriminalisasi klien kami dengan beberapa tindakan yang menurut kami tidak profesional," ujar Syamsul kepada wartawan, Rabu (6/3/2024) sore.
Syamsul mengaku selama mendampingi kasus tersebut, dirinya belum pernah diperlihatkan oleh penyidik Polres Sidrap bukti hasil visum luka yang diduga dilakukan TK dan AB.
Ia juga bahkan menyebut penyidik membuat keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu dari seorang saksi bernama Awaluddin.
"Fakta otentik yang kami duga dipalsukan, berupa BAP terhadap saksi palsu yang menghasilkan BAP fiktif. Ternyata BAP ini dimasukkan dalam materi praperadilan dan mereka menang," ungkap Syamsul.
Baca juga: Polisi Bongkar Keseharian Devara Putri, Dalang Pembunuhan Indriana, Jualan Nasi Kuning
"Ini menjadi sesuatu yang tidak baik bagi pihak kepolisian, kami sangat mengecam adanya tindakan yang tidak profesional tersebut. BAP yang dipalsukan dari saksi yang mengetahui adanya luka pada tubuh korban yang katanya dapat memperkuat bukti dari hasil penyidikan yang bergulir," sambungnya.
Salah satu bukti memperkuat TK dan AB tidak terbukti melakukan penganiayaan lantaran berkas perkara keduanya belum pernah tembus ke kejaksaan atau P21.
Atas kasus ini pihak keluarga TK dan AB sudah membuat laporan ke Bid Propam Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jajanan Satreskrim Polres Sidrap.