Setelah itu, ia menghubungi tim reaksi cepat setempat untuk memberikan pertolongan ke korban.
Kasus ledakan ini juga mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo pun menyesalkan hal tersebut bisa terjadi.
Ia mengatakan, Bupati selalu menyampaikan untuk jangan membuat petasan atau mercon.
"Berkali-kali Pak Bupati Bantul selalu menyampaikan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Bantul, agar jangan membuat, membunyikan, atau bahkan menjual petasan/mercon," ujarnya seperti yang diwartakan TribunJogja.com.
Joko pun berharap Kabupaten Bantul bisa aman dan nyaman tanpa adanya petasan yang dibunyikan.
"Nah, kami berharap, Kabupaten Bantul itu bisa aman dan nyaman, tanpa ada petasan-petasan yang itu dibunyikan atau dibuat bahkan dijual di Kabupaten Bantul," terangnya.
Ia mengatakan, suara petasan atau mercon sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Terlebih saat ibadah dilakukan.
"Itu betul-betul sangat mengganggu dan pemerintah kita yakni Indonesia sudah punya suatu payung hukum yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, sebagai payung hukum dan seluruh lembaga elemen itu melakukan imbauan," urai Joko.
"Bahkan, pak Kapolri, Kapolda, Kapolres, itu juga melakukan imbauan bahkan larangan untuk membuat, membunyikan atau menjual petasan," imbuh orang nomor dua di Bumi Projotamansari.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemkab Bantul Tegas Larang Masyarakat Membuat, Menjual dan Membunyikan Petasan atau Mercon
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Neti Istimewa Rukmana)