Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membatalkan status tersangka sembilan petani sawit Kelompok Tani Saloloang, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.
JPKP memandang, tidak ada niatan dari warga itu untuk mengancam aparat apalagi menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tidak pernah ada sedikit pun masyarakat mau menggunakan parang dan mandau itu untuk mengancam kapolsek, bupati, tim terpadu maupun kontraktor. Parang dan mandau itu murni digunakan untuk bertani, termasuk hari itu untuk membuka jalur untuk jalan bagi kemudahan tim pada saat verifikasi tanam tumbuh,” kata Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Maret Samuel menambahkan, pemberitaan media massa yang menyebut sembilan petani itu ditangkap karena mengancam dan menghalangi Pembangunan Proyek Bandara VVIP IKN dengan menggunakan senjata tajam, sama sekali tidak benar.
“Yang benar adalah lahan warga digusur, padahal belum dilakukan verifikasi dan identifikasi tanam tumbuh yang seharusnya dilakukan. Jadi kalimat mengancam dan menghalangi proyek sangatlah tidak benar. Yang ada adalah mereka terlebih dahulu menggusur lahan milik warga, lalu warga menghalangi agar dilakukan terlebih dahulu verifikasi dan identifikasi tanam tumbuh,” sambung Maret Samuel.
Diberitakan, polisi menangkap sembilan orang petani sawit dari Kelompok Tani Saloloang pada Sabtu (24/2/2024), atas tuduhan melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada para pekerja proyek pembangunan bandar udara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bandara itu dibangun di satu kawasan di Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Gersik, dan Kelurahan Jenebora di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.
Baca juga: Kakak Beradik Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Begini Tanggapan Keluarga Korban
Sementara, pihak keluarga menyatakan, sembilan petani tersebut dari Kelompok Tani Saloloang ditangkap para petugas dari Polda Kaltim saat tengah melakukan koordinasi tentang adanya dugaan aktivitas penggusuran lahan pihak pelaksana proyek Bandara VVIP IKN.
Pertemuan itu pun dilakukan karena demi menuntut haknya atas lahan mereka yang disebutnya "diambil" untuk kebutuhan proyek bandara baru.
Diskusi yang dilakukan pihak kelompok tani tersebut dilakukan sambil makan di salah satu toko milik warga.
Awal Maret lalu, Polda Kaltim menangguhkan penahanan mereka. Kendati sudah tidak ditahan, kesembilan warga ini masih berstatus sebagai tersangka.
Lahan Turun Temurun dan Nama Fiktif
Maret Samuel juga menyebut, Kelompok Tani Saloloang tidak pernah setuju dengan keinginan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara untuk menerima relokasi yang hanya berpedoman dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 karena lahan mereka bukan tanah terlantar.
“Mereka pemilik lahan turun temurun puluhan tahun sebelum ada TKA, sebelum ada HGU sehingga pendekatan payung hukumnya berdasarkan Undang-Undang Reforma Agraria yang tepat adalah Perpres Nomor 86 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum,” kata Maret Samuel.
Baca juga: Polsek Borong Manggarai Timur Terbakar, Kapolres: 2 Unit Senjata Api dan 30 Butir Peluru Hangus