eff*** : Kasus apa ini kakk
rend*** : Eit dach ini irma smpt jd rekan krj dlu wkt d jln toko bju jl solo
ric*** : Brontokusuman lengkapnya mana ya?saya orang brontokusuman
bro*** : Penggelapan dalam jabatan contohnya gmn itu kak
naas*** : Tmn sdku ini.. up smg lekas selesai masalahnya
anii*** : duhh mantan e bjoku ..
mar*** : Ayuuu Jane neng...
Penjelasan Polres Bantul
Polres Bantul membenarkan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Irma Dewi Lubis (31).
Tidak hanya Irma Dewi tapi juga Timbul Laksono berusia (43).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan keduanya dicari oleh polisi atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan di tempatnya bekerja.
"Iya, sudah (diterbitkan DPO)," ucap Jeffry, kepada awak media, Kamis (21/3/2024).
Jeffry tak banyak bicara soal kasus yang menjerat dua buron itu.
Dikatakannya, Timbul Laksono dan Irma Dewi Lubis sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum DPO dan keduanya bekerja di tempat yang sama.
"Sudah tersangka. Kalau DPO berarti sudah tersangka.
Kasusnya penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP," imbuhnya.
Jeffry menegaskan saat ini, kasus tersebut masih berproses di Polres Bantul.
Bahkan, tim penyidik masih terus mengulik kasus tersebut.
"Kami sedang berupaya menangkap dua orang itu," jelas Jeffry.