Laporan Wartawan Tribun Jogja Neti Istimewa Rukmana
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Polres Bantul menetepkan seorang perempuan cantik bernama Irma Dewi Lubis masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Mengutip akun instagran Polres Bantul @polresbantuldiy, Irma Dewi menjadi tersangka kasus penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.
Baca juga: Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologis Pelaku Rudapaksa hingga Bunuh Korban NA
Berikut penguman di IG Polres Bantul :
DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama IRMA DEWI LUBIS, perempuan kelahiran PASURUAN, 07 Desember 1992
Pernah bekerja menjadi Sales di PT. Nabati Godean, dan sempat tinggal di Kos Giyanto, Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan.
Namun alamat sesuai KTP asal Brontokusuman MG III, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta
Ciri - ciri : Tinggi badan 156cm, Rambut hitam lurus, Warna kulit sawo matang.
Tersangka Diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP
Catatan :
Foto diambil dari Facebook akun Irma Dewi Lubiz.
Terpampangnya foto Irma Dewi direspon warganet.
Ada yang mempertanyakan status hingga memberitahukan akun media sosial.
Namun banyak pula yang bingung dengan apa yang dimaksudkan tindak kejahatan penggelapan.
HI*** : Dia sudah nikah belum ya ?