Laporan Wartawan Tribun Jogja Neti Istimewa Rukmana
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Polres Bantul menetepkan seorang perempuan cantik bernama Irma Dewi Lubis masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Mengutip akun instagran Polres Bantul @polresbantuldiy, Irma Dewi menjadi tersangka kasus penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.
Baca juga: Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologis Pelaku Rudapaksa hingga Bunuh Korban NA
Berikut penguman di IG Polres Bantul :
DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama IRMA DEWI LUBIS, perempuan kelahiran PASURUAN, 07 Desember 1992
Pernah bekerja menjadi Sales di PT. Nabati Godean, dan sempat tinggal di Kos Giyanto, Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan.
Namun alamat sesuai KTP asal Brontokusuman MG III, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta
Ciri - ciri : Tinggi badan 156cm, Rambut hitam lurus, Warna kulit sawo matang.
Tersangka Diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP
Catatan :
Foto diambil dari Facebook akun Irma Dewi Lubiz.
Terpampangnya foto Irma Dewi direspon warganet.
Ada yang mempertanyakan status hingga memberitahukan akun media sosial.
Namun banyak pula yang bingung dengan apa yang dimaksudkan tindak kejahatan penggelapan.
HI*** : Dia sudah nikah belum ya ?
eff*** : Kasus apa ini kakk
rend*** : Eit dach ini irma smpt jd rekan krj dlu wkt d jln toko bju jl solo
ric*** : Brontokusuman lengkapnya mana ya?saya orang brontokusuman
bro*** : Penggelapan dalam jabatan contohnya gmn itu kak
naas*** : Tmn sdku ini.. up smg lekas selesai masalahnya
anii*** : duhh mantan e bjoku ..
mar*** : Ayuuu Jane neng...
Penjelasan Polres Bantul
Polres Bantul membenarkan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Irma Dewi Lubis (31).
Tidak hanya Irma Dewi tapi juga Timbul Laksono berusia (43).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan keduanya dicari oleh polisi atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan di tempatnya bekerja.
"Iya, sudah (diterbitkan DPO)," ucap Jeffry, kepada awak media, Kamis (21/3/2024).
Jeffry tak banyak bicara soal kasus yang menjerat dua buron itu.
Dikatakannya, Timbul Laksono dan Irma Dewi Lubis sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum DPO dan keduanya bekerja di tempat yang sama.
"Sudah tersangka. Kalau DPO berarti sudah tersangka.
Kasusnya penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP," imbuhnya.
Jeffry menegaskan saat ini, kasus tersebut masih berproses di Polres Bantul.
Bahkan, tim penyidik masih terus mengulik kasus tersebut.
"Kami sedang berupaya menangkap dua orang itu," jelas Jeffry.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk melakukan kerja sama, bilamana melihat atau menemukan dua tersebut dapat segera melapor ke aparat kepolisian terdekat.
"Kami imbau, bagi masyarakat yang melihat dua DPO tersebut, dapat melaporkannya ke Polres Bantul atau kantor polisi terdekat," tuturnya.
Adapun ciri-ciri DPO tersebut yakni sebagai berikut:
1. Timbul Laksono
Tinggi/Berat: 170 cm
Rambut: lurus pendek
Bentuk tubuh: tinggi, tegap
Warna kulit: sawo matang
Muka: oval, berkaca mata
2. Irma Dewi Lubis
Tinggi/Berat: 156 cm
Rambut: lurus warna hitam
Warna kulit: sawo matang
Muka: bulat.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Bantul Terbitkan DPO Terhadap Dua Orang yang Terjerat Kasus Penggelapan, Ini Daftarnya