News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakak Perkosa Adik di Bengkulu Selama 2 Tahun: Korban Hamil 3 Kali dan Melahirkan Sekali

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KH (21) warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu diamankan polisi karena diduga perkosa adik kandung.

TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG -  Polisi menangkap KH (21) warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu karena memperkosa adik kandungnya sejak usia 14 tahun.

KH diketahui merudapaksa adiknya sejak korban berusia 16 tahun. Selang rentang waktu itu, korban tiga kali hamil dan satu kali melahirkan. Dua kehamilan lainnya keguguran.

Kasus pemerkosaan ini terjadi sejak tahun 2021.

Baca juga: Hubungan Inses di Bengkulu, Kakak Rudapaksa Adik hingga Punya Anak, Diduga Orang Tua Menutupi

Tinggal di rumah yang kecil

Korban dan pelaku ini diketahui tinggal satu kamar. Kondisi rumah mereka sendiri sangat kecil tanpa kamar-kamar. Bahkan satu keluarga tersebut tidur di dalam satu kamar.

Pada tahun 2021, keduanya ini sering tinggal berdua saja di dalam rumah. Hal ini dikarenakan kakak dan adik itu sama-sama putus sekolah.

"Mereka sering ditinggal berdua saja, mungkin dari sanalah kejadian pertama itu bisa terjadi," kata Pekerja Sosial Kementrian Sosial (Peksos Kemensos) Diana Ekawati

Saat itu, orangtua mereka sering pergi ke kebun dan bahkan menginap sehingga keduanya sering menghabiskan waktu berdua saja di dalam rumah.

Pada saat kejadian pertama kali, saat itu korban sedang mandi dan setelahnya berniat hendak memakai baju di dalam kamar.

Tiba-tiba, kakaknya itu langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan pengancaman. Hingga akhirnya pemerkosaan terhadap korban itu terjadi.

Tak hanya satu kali saja, kejadian itu telah berulang hingga akhirnya korban sempat hamil pada tahun 2021 lalu namun mengalami keguguran.

Kemudian pada tahun 2022, korban kembali hamil hingga akhirnya melahirkan seorang anak laki-laki pada 24 November 2022.

Tak sampai di sana saja, aksi itu terus berlanjut hingga korban kembali mengalami keguguran pada tahun 2024 ini. Saat keguguran inilah aksi bejat dan hubungan terlarang keduanya akhirnya terbongkar dan diproses secara hukum.

Awal mula terbongkar

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak menerangkan, pengungkapan kasus asusila ini terjadi pada Senin (18/3/2034).

Baca juga: Soal Inses Kakak Hamili Adik Kandung, Orang Tua Pernah Tuduh Tetangga Rudapaksa Anaknya

Kronologisnya, orangtua korban datang kerumah pelapor (kades) dan menyampaikan tidak terima bahwa anaknya yang dikatakan keguguran oleh bidan desa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini