Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Pengiriman ganja dari Medan ke Tangerang, berhasil digagalkan oleh Badan Nasional Narkoba (BNN) Banten.
Ganja dikirim melalui jasa ekpedisi ke alamat Jalan Abdur Rahman Saleh, Kelurahan Benda, Kota Tangerang.
Namun alamat tersebut diduga fiktif, sehingga paket tersebut dibawa kembali ke kantor ekpedisi.
Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursahid mengatakan, pada 10 Maret 2024 pukul 20.00 WIB, MIF (27) menanyakan paket ke jasa pengiriman.
"Saat itu juga MIF diamankan oleh petugas BNN yang melakukan kontrol pada barang tersebut," kata Rohmad saat konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Bea Cukai dan Polresta Mataram Berhasil Sita 2 Kilogram Paket Ganja dengan Modus Jasa Pengiriman
Selain mengamankan MIF petugas juga menyita 472 gram ganja.
Berdasarkan pemeriksaan kata Rohmad, MIF merupakan orang suruhan dari E.
"Dia dikasih ongkos Rp700 ribu untuk mengambil barang tersebut," ujarnya
Selain itu, ganja tersebut juga telah dimusnahkan di kantor BNN Banten.
Rohmad mengaku sedang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemilik ganja dalam paket.
"Penyidikannya sementara kita kembangkan, ini kan suruhan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pengiriman Ganja 472 Gram dari Medan-Tangerang Dibongkar Aparat