Pada akhirnya, kata Kusworo, oleh sang ibu, anak-anaknya dibawa pergi, dengan tujuannya pulang ke Purwakarta.
"Namun pada saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," katanya.
Ibu ini dijelaskan Kusworo, membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024, dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung.
"Bergerak mengamankan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka. Dari situ didapatkan informasi bahwa ini (penganiayaan terhadap anak, bukan kejadian yang pertama kali)," tuturnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Kendari Diduga Aniaya Tahanan, Terungkap saat Tahanan Dijenguk Keluarga
Kusworo mengatakan, sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban.
Kusworo memaparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," ucapnya.
Meninggal dalam Pelukan Ibu
Nahas benar nasib yang dialami Yuni Trisnamawati, 33 tahun, seorang ibu dari Purwakarta.
Yuni Trisnawati adalah ibu yang baru saja kehilangan putranya yang berusia 4 tahun, BTM.
BTM diduga kuat jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah tirinya sendiri, Ujang Mulyadi, 31 tahun.
Baca juga: Pria di Pariaman Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Berpura-pura Angkat Telepon dan Melarikan Diri
Ironisnya, BTM meninggal saat Yuni Trisnawati mampir ke kantor polisi untuk melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan suaminya tersebut.
BTM diketahui meninggal dalam pelukan ibundanya.
Tragedi yang menimpa Yuni Trisnawati ini bermula ketika dia dan 2 anaknya menjadi korban KDRT yang dilakukan Ujang Mulyadi.