Menurutnya, hasil pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dan penetapan tersangka.
"Jadi tetap akan kita proses hukum sampai ada surat dari dokter yang mengatakan bersangkutan gangguan jiwa atau tidak, bisa untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana," tukasnya.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, pelaku sempat memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Pria di Malang Bunuh Teman Sesama Residivis
Kasus pembunuhan dan pencurian terhadap pria di Malang, Jawa Timur, berinisial AAS (36), terungkap.
Korban dibunuh di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Rabu (27/3/2024) dan jasadnya ditemukan pada Senin (1/4/2024).
Baca juga: Fakta Baru Perampokan dan Pembunuhan di Gresik: Satu Pelaku Diduga Akhiri Hidup, Pelaku Utama Buron
Pelaku pembunuhan berinisial PL (27) dan menjadi teman korban saat masih berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang.
Keduanya terlibat kasus yang berbeda dan masih berhubungan setelah keluar dari lapas.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan pelaku dan korban sama-sama berasal dari Malang.
Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena mendapat luka bacokan di leher.
Setelah sejumlah saksi diperiksa dan rekaman CCTV diselidiki, terungkap bahwa kasus pembunuhan itu dilakukan PL seorang diri.
"Kesimpulannya pelaku mengarah ke PL, temannya sendiri yang terakhir bersamanya," ungkapnya, Rabu (10/4/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
PL ditangkap di rumahnya pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Peran 3 Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan di Gresik, Pelaku Utama Buron dan Bawa Uang Rp142 juta
Saat diperiksa, PL mengaku sempat mengajak korban membuang kendi yang diyakini dapat menyembuhkan ibunya.
"Saat itu korban tak kunjung kembali dan ditemukan meninggal dunia dalam waktu empat hari," lanjutnya.