Selain melakukan pembunuhan, PL juga mengambil ponsel serta uang Rp500 ribu milik korban.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, menjelaskan PL merupakan residivis kasus pemerasan dan pengancaman.
PL ditahan di Lapas Lowokwaru pada 2017 hingga 2019.
Sementara itu, korban berstatus residivis kasus pencabulan dan ditahan di lapas yang sama.
"Mereka ini sama-sama ditahan, namun beda blok saat di lapas," ucapnya.
Baca juga: Kepribadian Wem Pratama, Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Medan, Jasad Dikubur di Belakang Rumah
PL dan korban masih berteman seusai keluar dari lapas.
Keduanya janjian bertemu di Gunung Katu untuk membuang kendi pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Di tempat tersebut, PL membunuh korban menggunakan senjata tajam.
Akibat perbuatannya, PL dapat dijerat pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSultra.com dengan judul Kronologi Paman Bunuh Keponakan di Konawe Selatan Sultra, Sempat Serang Tetangga Lalu Melarikan Diri
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luluul Isnaiyah) (TribunSultra.com/La Ode Ahlun)