Kemudian pihaknya langsung membentuk tim gabungan dari Sat Reskrim dan Dir Reskrimum Polda Jabar untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari tahu terkait keberadaan korban.
"Dari hasil rangkaian penyidikan ditemukan fakta bahwa korban DH menjadi korban kejahatan," ujar Aldi.
Setelah itu, kata Aldi, tim terus bergerak sampai mendapatkan beberapa alat bukti yang diduga telah dikuasai oleh pelaku dan telah dititipkan kepada di rumah orang tua dan di rumah mertuanya, yaitu sepeda motor dan sertifikat.
"Pada akhirnya, tanggal 15 April 2024 tim berhasil mengamankan diduga pelaku inisial I di daerah Cianjur. Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui telah menghabisi korban pada tanggal 23 Maret pukul 23.00," katanya.
Baca juga: Tukang Kebun di KBB Terancam Hukuman Mati, Korban Dianiaya hingga Tewas dan Dicor di Lantai Dapur
Berangkat dari situ, kata Aldi, pelaku juga menunjukkan atau memperlihatkan lokasi tempat penguburan korban yaitu di dapur rumah korban yang telah dirapikan oleh pelaku sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak.
Aldi mengatakan, dari hasil pemeriksaan secara mendalam dan gelar perkara terdapat fakta bahwa pelaku ini telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dua hari sebelum kejadian.
"Jadi pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Aldi.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Seperti Ini Sadisnya Aksi Pembunuhan di Bandung Barat yang Mayatnya Dikubur dalam Rumah