News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur: Tarifnya Mencapai Rp30 Juta, Begini Pembagiannya dengan Muncikari

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktik kawin kontrak di Puncak, Bogor. Praktik kawin kontrak perempuan di Cianjur, Jawa Barat dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah terkuak.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal adanya laporan dari seorang korban yang merasa tertipu dengan dua orang pelaku.

"Adanya dari laporan itu kami langsung melakukan pendalaman dan penyidikan, dan dua orang yaitu RN (21) dan LR (54) berhasil kita amankan," kata Tono pada wartawan.

Berdasarkan hasil keterangan lanjut dia, kedua pelaku melakukan TPPO dengan modus kawin kontrak tersebut sejak 2019.

Baca juga: Tunjukkan Buku Nikah, Hana Hanifah Bantah Setingan dan Kabar Kawin Kontrak

"Dalam menjalankan aksinya LR berperan untuk mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah. Sedangkan RN bertugas mencari perempuan," ucap Tono. 

Perbup hanya sebatas imbauan

Bupati Cianjur Herman Suherman mengakui Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak tidak ada sanksi dan masih bersifat imbauan.

Herman mengatakan, Perbup tentang larangan kawin kontrak sudah ada sejak tahun 2021. Namun Perbup tersebut masih bersifat imbauan dan tidak ada sanksi didalamnya.

"Perbup itu tidak ada sanki didalamnya karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawin kontrak juga aturan ditinggat pemerintah pusat," katanya, Kamis (18/4/2024).

Maraknya praktik kawin kontrak tersebut, menurut Herman, Kementerian terkait sempat mengusulkan adanya aturan kawin kontrak, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Baca juga: Tepis Kabar Kawin Kontrak, Roro Fitria Jadikan Hamil sebagai Bukti : Kontraknya Until Jannah

"Karena belum adanya aturan ditingkat pusat, maka Perbup tersebut hanya dapat memaksimalkan sosialisasi tentang larangan kawin kontrak. Semoga saja ditingkat pusat segera ada atuan soal kawin kontrak," ucapnya.

Selain itu Herman mengaku, pihaknya sejak 2021 telah gencar mensosialisasikan Perbup tentang larangan kawin kontrak. Namun hingga kini masih ditemukan adanya kasus kawin kontrak.

"Adanya pengungkapkan kasus kawin kontrak yang dilakukan pihak Kepolisian, Pemkab Cianjur berterima kasih kepada Polres Cianjur," katanya.

Selain itu ia meminta masyarakat untuk segera melapor apabila adanya praktik kawin kontrak di lingkungannya agar bisa langsung dilakukan penindakan petugas berwenang.

Sebelumnya, Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak dan Keluarga (P4AK) Kabupaten Cianjur menilai Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak tidak maksimal.

Ketua Harian P4AK Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar menjelaskan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilayah Cianjur masih marak terjadi, hal itu terbukti dengan hasil pengungkapan Kepolisian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini