"Perdagangan orang diwilayah Cianjur masih masiv terjadi di kawasan Puncak Cianjur - Bogor. Sehingga perlu adanya peraturan daerah untuk mencegah terjadinya TPPO dengan modus kawin kontrak," katanya pada wartawan.
Sejak 2021 lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah mengeluarkan Perbup tentang larangan kawin kontrak. Namun Perbup tersebut tidak maksimal.
"Dalam Perbup tersebut tidak ada sanksi yang jelas, sehingga tidak maksimal, artinya dengan Perbup saja tidak cukup. Pemkab Cianjur pun berkeinginan membuat Perda, tapi tak boleh bertengtangan dengan UU yang lebih tinggi," ucapanya.
Penulis: Fauzi Noviandi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Modus Kawin Kontrak di Puncak Cianjur, Wanita Malam Didandani Lugu Ditawarkan ke Pria Timur Tengah
dan
Bupati Cianjur Akui Perbup Larangan Kawin Kontrak Tidak Ada Sanksi, Masih Bersifat Imbauan