Korban sempat kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku lantas membakar tubuh KM.
Pelaku kemudian mengubur jasad korban di belakang rumahnya.
Kasus pembunuhan ini terungkap bermula saat keluarga melaporkan hilangnya korban ke polisi pada Selasa (26/3/2024) lalu.
"Kurang lebih hilang satu bulan," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Rabu.
Dari laporan itu, polisi mendapatkan fakta korban dibunuh Supriyanto.
"Tersangka sebenarnya sudah kami intai dan kami awasi," ujarnya.
Saat pertama dimintai keterangan, pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Untuk membuktikan keterlibatan Supriyanto, polisi mendatangi rumah pelaku dengan membawa anjing pelacak.
Anjing pelacak itu mengendus adanya kuburan jasad KM yang sudah menjadi kerangka di pekarangan halaman belakang rumah Supriyanto.
"Saat itu juga baru yang bersangkutan tidak mengelak lagi," tandasnya.
Atas perbuatannya, Supriyanto dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Motif Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Sakit Hati Korban Mau Rujuk dengan Suaminya
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar, Kompas.com/Muhlis Al Alawi)