Saat itu, kakak korban berinisial AJ (25) pulang dari kebun dan membuat kopi serta merokok di ruang tamu.
Kemudian AJ mendatangi korban yang kala itu sedang tidur di kamarnya.
Setelah terjadi percakapan antara keduanya, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
Sementara itu, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.
Adapun tiga orang itu yakni pria hidung belang berinisial AN, ibu kandung korban Ye, dan kakak kandung korban AJ.
Saat ini ketiga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong, dikutip dari Kompas.com.
Saat diperiksa polisi, ANK mengaku telah memberikan uang Rp 200 ribu ke ibu kandung korban.
Di kejadian yang kedua, AN memberikan uang Rp 10.000 sebelum kembali merudapaksa korban.
"Korban sempat mendatangi sang ibu, Ye sambil berkata, 'Ngapo mamak nyuruh aku cak itu mak?'."
Mirisnya, pelaku Ye berkata, "Biarla kito ado duot bisa belanjo," sambi memperlihatkan uang hasil pemberian AN.
Diketahui, Ye dan AN pernah tertangkap basah oleh warga saat berhubungan badan di tempat pemandian umum.
Saat itu, keduanya disidang secara adat desa.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Terungkap, Anak Dijual Ibu Kandung di Rejang Lebong Pernah Disetubuhi Kakak Sendiri
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun, TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi, Kompas.com/Firmansyah)