Gembok yang terpasang hingga kini, kata Irwan dapat dibuka setelah menandatangani surat tilang Polantas.
"Boleh dibuka ketika dia membayar tilang, perlihatkan ke Dinas Perhubungan, dia buat pernyataan minta maaf kepada anggota saya," jelasnya.
Irwan juga meminta agar perempuan itu menyampaikan permohonan maaf ke petugas Dishub.
Pasalnya, perempuan itu kata dia, telah berbuat kurang etis terhadap petugas.
"Kan anggota saya diludahi telinganya. Makanya saya minta untuk mau minta maaf," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Kronologi Perempuan Viral 'Mencak-mencak' Mobilnya Digembok Petugas Dishub Makassar