"Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun karena korban masih kecil jadinya takut,"
"Tapi di akhir korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya," kata dia.
Suhaelmi mengatakan, atas perbuatanya pelaku dan dijerat Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tetang pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini pelaku sudah di tahanan Polsek Mande untuk dilakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ayah yang Rudapaksa Anak Kandungnya di Konawe Sultra Serahkan Diri, Pelaku Sempat Jadi Buron Polisi dan di TribunJabar.id dengan judul Ketahuan Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD Hingga SMP, Pria Paruh Baya di Cianjur Diamankan Polisi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Annisa Nurdiassa)