TRIBUNNEWS.COM - Seorang santri membunuh ustazah di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Jl. Danau Rangas, Palangkaraya, Kalimatan Tengah (Kalteng), pada Selasa, (14/5/2024).
Pelaku berinisial FA dan masih berusia di bawah umur, yakni 13 tahun.
Sementara itu, korbannya berinisial N dan berusia 35 tahun.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
1. Pelaku Tak Ditahan
Meski diterapkan pasal berlapis, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
Mengutip TribunKalteng.com, hal tersebut lantaran pelaku masih berusia 13 tahun atau di bawah umur.
Sementara itu, sesuai undang-undang yang berlaku, penahanan hanya bisa dilakukan apabila pelaku berusia 14 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Budi Santosa.
2. Kejiwaan Pelaku Diperiksa
Penyidik Polresta Palangkaraya pun bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
Baca juga: Santri Berusia 13 Tahun Bunuh Ustazah di Palangkaraya: Polisi Bongkar Motif hingga Tanggapan MUI
Kombes Budi menuturkan, selain memeriksa kejiwaan, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan ini.
3. Motif Pembunuhan
Ditemui di kesempatan berbeda, Kasatreskrim Polres Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan menuturkan saat diperiksa, pelaku mengaku seperti kerasukan.
Ia juga menuturkan motif pelaku melakukan aksi kejam tersebut adalah lantaran dendam yang lama terpendam.
"Pelaku merasa seperti kerasukan dan tidak sadar lagi karena dendam lama," ungkap Ronny, dikutip dari TribunKalteng.com.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterangan pelaku.