Adapun, lanjut Leganek saat ini pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap pengendara tersebut dengan cara ditilang.
"Pemiliknya kita tindak. Kami kasih pengertian dulu masalah strobo kan digunakan tidak sesuai ketentuan ya. Gitu kita tilang," ungkapnya.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," imbuhnya.
Video mobil tersebut juga viral di media sosial yang salah satunya diunggah politikus NasDem, Ahmad Sahroni di akun media sosial miliknya @ahmadsahroni88.
Diketahui, dalam postingan akun milik Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini juga menampilkan akun diduga milik mobil Pajero tersebut.
Akun itu yakni atas nama @cobraalbanxxxx. Dalam akun itu, sempat ada satu postingan mobil tersebut yang tengah diparkirkan di sebuah teras rumah.
"Stay di sini dulu sebelum otw ke kota pahlawan," tulis akun tersebut.