News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral di Media Sosial

Viral Pengemudi Pajero Pasang Aksesoris Senapan Mesin di Kap Mobil, Alasannya Cuma Cari Sensasi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video viral di media sosial memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan menggunakan aksesoris senapan mesin berlalu-lalang di jalan tol.

Adapun, lanjut Leganek saat ini pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap pengendara tersebut dengan cara ditilang.

"Pemiliknya kita tindak. Kami kasih pengertian dulu masalah strobo kan digunakan tidak sesuai ketentuan ya. Gitu kita tilang," ungkapnya.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," imbuhnya.

Video mobil tersebut juga viral di media sosial yang salah satunya diunggah politikus NasDem, Ahmad Sahroni di akun media sosial miliknya @ahmadsahroni88.

Diketahui, dalam postingan akun milik Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini juga menampilkan akun diduga milik mobil Pajero tersebut.

Akun itu yakni atas nama @cobraalbanxxxx. Dalam akun itu, sempat ada satu postingan mobil tersebut yang tengah diparkirkan di sebuah teras rumah.

"Stay di sini dulu sebelum otw ke kota pahlawan," tulis akun tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini