News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pegi DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Banyak Advokat yang Bantu

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, saat menunjukkan foto anak pertamanya hasil pernikahan dengan Rudi. Pegi dianggap sebagai buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang berasal dari Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya Sugianti Iriani akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar).

Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia diduga menjadi satu dari tiga buron kasus Vinca Cirebon yang terjadi pada 2016. Dua buron lainnya adalah Andi dan Dani.

Baca juga: Anak Mantan Wakil Bupati Cirebon Ditantang Influencer Boxing Tinju Demi Kasus Vina, Ini Jawabannya

Setelah diperiksa, Pegi ditetapkan sebagai tersangka. 

Keputusan ini diambil setelah permohonan penangguhan penahanan Pegi tidak dikabulkan.

"Kami tim hukum Pegi Setiawan, dan banyak advokat yang mau membantu Pegi Setiawan, karena mereka yakin Pegi tidak bersalah. Kalau proses ini terus berlanjut, kita akan melakukan upaya hukum praperadilan," ujar Sugianti, Sabtu (25/5/2024).

Dia menilai, bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sesuai prosedur yang benar.

Menurutnya, penyelidikan seharusnya dimulai dari awal, bukan mengikuti alur dari delapan tahun yang lalu.

"Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada 8 tahun yang lalu. Seharusnya penyelidikannya dinolkan lagi (dimulai dari awal). Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka. Kita juga kaget," ucapnya.

Sugianti juga yakinan Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Di mana setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, tidak ada proses hukum lanjutan.

"Insyaallah saya yakin Pegi tidak bersalah, karena di 2016, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, motornya diambil dan tidak ada proses hukum lanjutan. Padahal kita sudah memberitahu kepada penyidik, Pegi ini ada di Bandung," jelas dia.

Sugianti mempertanyakan mengapa baru sekarang ditangkap jika polisi yakin bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina.

Baca juga: Penasihat Kapolri Sebut 3 DPO Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Ditangkap Karena 5 Tersangka Cabut BAP

"Kalau polisi yakin Pegi ini pelaku pembunuhan Vina, kenapa enggak diproses langsung saat itu juga, saat 2016. Kenapa setelah viral lagi baru dilakukan penangkapan," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan di Bandung.

Pegi disebut merupakan satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Tato di tangan Perong jadi sorotan

Setelah Pegi Setiawan ditangkap, ibu kandungnya, Kartini tak pernah berhenti membela putranya itu.

Ia meyakini Pegi Setiawan tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 lalu tersebut.

Bahkan ibu Pegi itu mengungkap tabiat putranya yang dia kenal sebagai anak baik, tidak pernah merokok.

Di sisi lain, pernyataan Kartini ibu kandung Pegi itu menjadi sorotan karena fakta sebaliknya dari rekam jejak Pegi.

Menurut ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini, anak pertamanya itu tidak pernah merokok apalagi minum-minuman keras.

Bahkan diungkap Kartini, Pegi tidak pernah meninggalkan shalat.

Pengakuan Kartini itu berbeda dengan jejak digital di akun Facebook Pegi Setiawan.

Baca juga: Polda Jabar Periksa Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di Polsek Cikarang Utara

Sebelum kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, di tahun 2016, Pegi pernah berfoto sambil merokok.

Pegi bahkan beberapa kali memamerkan tato di tangan kanannya.

Bahkan saat ditangkap polisi, terlihat pada foto yang beredar kalau Pegi memiliki tato.

Menurut Kartini, putra sulungnya itu selepas lulus SMP sudah langsung bekerja.

"Pegi itu kerjanya bangunan dari sejak keluaran SMP terbuka," kata Kartini dikutip dari Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Sabtu (25/5/2024).

Kartini juga menceritakan masa kecil Pegi yang sudah ditinggal oleh ayahnya sejak kelas VI SD.

"Pegi mau SMP, bapaknya pergi ke Bandung, gak balik selama 3 tahun, ninggalin anak 4," tuturnya.

Sebelumnya, polisi memastikan kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat. 

Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas kecelakaan.

Baca juga: Ada Spekulasi Pegi Hanya Pengganti, Bukan DPO Kasus Sesungguhnya, Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Vina

Sebelumnya, delapan orang telah dijebloskan ke penjara. Tujuh orang menjalani hukuman seumur hidup, sedangkan satu orang dihukum delapan tahun.

Setelah Pegi ditangkap, petugas gabungan Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.

"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi.

"Di dalam tadi (kami temui) ada tiga orang, tentunya mereka pihak keluarga dan ada beberapa saksi," jelas dia.

Mengetahui kliennya ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah keluarga Pegi, Sugianti pun mengaku kecewa lantaran tidak diberitahu.

Saat penggeledahan juga, Sugianti dan ibunda Pegi, Kartini, sedang mendampingi Pegi menjalani BAP di Polda Jabar. (*)

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PEGI Setiawan Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Akan Tempuh Praperadilan

dan

Disebut Ibunya Tak Pernah Merokok, Tato di Tangan Perong hingga Jejak Digital Pegi Jadi Sorotan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini