Hingga terjadi aksi pengeroyokan kepada korban. AG asal Miru, Kedamean, Gresik benar-benar 'dibutakan', dia menjadi beringas, tega menghabisi korban yang sudah lemah tak berdaya.
“Saya pukul kepala korban dengan botol, botol bir didapat dari tempat lokasi, dekat gudang besi tua, botol bir. Korban belum berdarah, dan korban langsung lari. Saya memukul ikut teman-teman,” ungkapnya.
Selain AG polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya. Satu orang diantaranya masih di bawah umur. Keberingasan mereka mengantarkan mereka tinggal di penjara selama belasan tahun lamanya.
Baca juga: Tampang Para Pendekar Silat yang Keroyok Pemuda hingga Tewas di Gresik, 3 Orang Masih Buron
Adapun enam pelaku yang diamankan yakni, CDP (18) NRE (19) MNA (19). Ketiganya asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Kemudian, EG (19) dan ADS (18) keduanya asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Dan satu orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).
Barang bukti yang diamankan satu buah botol, 4 buah handphone, 2 jaket hoodie dan 2 kaos.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 1 DPO Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Sidoarjo Serahkan Diri, Diantar Orang Tua