News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Kasat Narkoba Polres Blitar: Bulan Lalu Tangkap Pengedar Ganja, Kini Positif Konsumsi Sabu

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi.

"Sekarang yang bersangkutan lagi diperiksa di Polda Jatim guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Bulan Lalu Sukoyo Tangkap 2 Pengedar, 14 Kilogram Ganja Diamankan

Polisi menunjukkan barang bukti berupa ganja dengan berat total 13,7 kilogram pada konferensi pers di Mapolres Blitar, Senin (6/5/2024). Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu Sukoyo (kemeja putih) dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urin pada Jumat (31/5/2024). (KOMPAS.COM/ASIP HASANI)

Di sisi lain, Sukoyo beserta anak buahnya padahal sempat menangkap dua pengedar ganja berinisial RDK (29), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan NC (38), warga Bululawang, Kabupaten Malang.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan pada 29 April 2024 lalu.

Selain menangkap pelaku, Sukoyo dan jajarannya turut menyita barang bukti ganja seberat 14 kilogram.

"Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka. Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta," kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria pada 6 Mei 2024 lalu.

Wiwit mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, pada 29 April 2024.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Kembali Digelar, JPU Hadirkan Saksi dari Pihak Polres

Polisi menyita barang bukti sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering.

Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut.

Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka NC di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024.

NC ini diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK. Polisi menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram dari tersangka NC.

"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar Wiwit.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Sebagian artikel tayang di Tribun Matraman dengan judul "Penjelasan Lengkap Polisi Soal Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Gunakan Narkoba"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Matraman/Faridmukarrom/Samsul Hadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini