Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Saka Tatal kini telah bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun karena saat itu masih berusia 16 tahun.
Sementara, ketujuh terpidana lainnya divonis seumur hidup.
Setelah delapan tahun berlalu, kasus ini kembali mencuat ke publik karena dinilai memiliki banyak kejanggalan.(*)
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kisah Pilu Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jual Rumah sampai Ditinggal Nikah Calon Istri