Propam Mabes Polri masih mendalami keterlibatan Iptu Rudiana.
"Tapi kalau dia waktu itu menangkap (pelaku) demi kecepatan dan setelah ditangkap, diserahkan ke reserse yang menangani, itu bukan pelanggaran kode etik, itu sifatnya dia sebagai polisi," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Kasihan Almarhum" Liga Akbar Minta Iptu Rudiana Jujur setelah Diduga Rekayasa Kasus Vina, Cabut BAP
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi/Eki Yulianto) (TribunJakarta.com/Dewi Kartika)