TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang suami di Lombok Timur bernama Muhammad Nurul Anwar (30) diduga membunuh istrinya Lilis Sukmawati (29).
Sebelum menghabisi Sukmawati, pelaku terlebih dahulu menganiaya korban di rumahnya di Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong Lombok Timur.
Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Dharma Yulia Putra mengungkap luka yang diderita korban akibat sabetan parang.
Baca juga: Aep dan Sudirman Tuding Pegi Setiawan Terlibat Pembunuhan, Terancam Dilaporkan usai Pegi Bebas
"Terkait ada luka-luka yang sudah jelas terlihat dari apa yang tersangka lakukan kepada korban ada di bagian leher, kepala dan tangan, itu sesuai dengan fakta yang ditemukan dan jelas," ucapnya, Selasa Selasa (9/7/2024).
Dharma menyebut korban mengalami penganiayaan berat dilihat dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram.
Dia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan tanpa pengaruh orang lain.
"Pelaku dinyatakan sadar dalam perbuatannya, dikarenakan pada saat tes fisikologi pelaku tidak mengelak atas tindakan pembunuhan kepada istrinya itu," jelas Dharma.
Pelaku Anwar tidak mengucapkan sepatah kata pun dalam konferensi pers saat ditanya awak media.
Dia hanya tertunduk dan mengangguk.
Anwar dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja.
Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pinjam parang ke paman
Dharma mengatakan, sebelum menghabisi nyawa istrinya, pelaku sempat meminjam parang ke paman.
Dengan membawa parang, pelaku bergegas kembali ke rumahnya. Melihat gelagat pelaku yang tak wajar, sang paman memberitahu kecurigaannya kepada keluarga korban.
Baca juga: Dua Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, Keluarga Sebut ada Dalang Pembunuhan
Mendapat informasi itu, kakak korban berusaha menghubungi adiknya, LS. Namun telepon tak kunjung diangkat.