TRIBUNNEWS.COM, CIREBON- Keluarga kembali mengungkap hal-hal janggal tidak lama berselang kematian Vina Cirebon tahun 2016.
Marliana (33), kakak Vina mengatakan hanya ada satu chat (percakapan) yang tersisa di ponsel Vina saat diambil dari Polsek Talun, tiga hari setelah kematian adiknya.
Marliana mengungkapkan hal ini saat diwawancarai media, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Punya Kesempatan Bebas?
"Terkait keberadaan HP Vina pas kejadian itu, saya ambil HP Vina di hari ketiganya almarhumah Vina meninggal dunia. Saat itu, saya ambil HP Vina di Polsek Talun," ujar Marliana.
Menurut Marliana, HP tersebut awalnya terkunci layar dan tidak bisa dibuka.
"Nah waktu HP sudah di tangan saya, HP-nya belum bisa saya buka karena terkunci layar, sehingga saya minta tolong ke ponakan."
"Sebab, ponakan ini yang setiap hari tidur bareng Vina jadi dekat gitu, sehingga tahu kunci layar HP Vina," ucapnya.
Setelah berhasil membuka HP Vina, Marliana menemukan bahwa kontak yang ada di dalamnya hanya kontak keluarga.
"Setelah berhasil dibuka, saya lihat kontak di HP-nya itu hanya ada kontak keluarga, gak ada kontak yang lain."
"Dan BBM pun, saat itu masih hits kan, di dalam BBM itu hanya ada satu chattingan dan chattingannya itu tersisa chat yang dua hari lalu (sebelum kejadian)."
"Jadi kalau chat di BBM itu sepertinya ada yang menghapus juga. Nomor kontak juga seperti ada yang menghapus," jelas dia.
Marliana juga menyebutkan, bahwa HP Vina diambil oleh polisi beberapa hari setelah berada di tangannya.
"Terus setelah ada di tangan saya selama dua-tiga hari, barulah diambil oleh polisi katanya untuk barang bukti (BB)."
Baca juga: Pegi Setiawan Menyayangkan Kesaksian Aep: Benar-benar Tak Bermoral, Palsu Banget
"Dan sampai saat ini HP pun belum kembali ke tangan keluarga, masih ada di pihak kepolisian," katanya.
Marliana mengungkapkan bahwa ia sempat menanyakan keberadaan HP Vina kepada pihak Polda Jabar saat mereka datang memberikan surat pemanggilan untuk ayahnya pada 1 Juni 2024.
"Waktu tanggal 1 Juni 2024, itu kan ada pihak Polda Jabar datang memberi surat pemanggilan untuk bapak saya itu, saya sambil nanyain ke mereka HP adik saya ada enggak, mereka jawab ada, aman katanya," ujarnya.
Ia pun berharap, kepolisian bisa mengembalikan HP milik adiknya tersebut.
"Saya harap dibuka dan dikembalikan, soalnya salah satu kasus ini biar terang benderang buka isi hp korban dan terpidana," ucap Marliana.
Baca juga: Pakar Pertanyakan Pegi Setiawan Terima Kasih ke Jokowi usai Bebas, Singgung Cawe-cawe Presiden
Sementara itu, kasus Vina Cirebon terus menjadi perhatian publik dan fakta baru ini menambah misteri yang masih menyelimuti kejadian tragis tersebut.
Singgung nama Rudiana
Marliana mendesak Rudiana, ayah Eki, muncul dan memberikan klarifikasi setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh hakim.
Marliana menegaskan pentingnya Rudiana berbicara ke publik guna meredakan kegaduhan yang terjadi.
"Ya kalau saya pribadi dan keluarga terkait Pak Rudiana harus muncul. Karena memang dari awal itu kami menyerahkan semuanya ke Pak Rudiana," ujar Marliana, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, kehadiran Rudiana sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait isu salah tangkap yang terjadi.
Baca juga: Pegi Bebas, Ujian Menegakkan Keadilan di Kasus Vina dan Eky Cirebon
Marliana berharap Rudiana bisa memberikan keterangan yang jelas dan transparan mengenai kasus ini.
"Pesan yang saya ingin sampaikan, ya memberikan penjelasan bahwa ini kan isunya salah tangkap semua ini, sehingga seharusnya setidaknya dia muncul memberikan keterangan klarifikasi dan semacamnya."
"Sehingga, tidak gaduh seperti ini," ucapnya.
Keluarga besar Vina berharap agar dengan adanya klarifikasi dari Rudiana, situasi yang sedang memanas dapat mereda dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
Adapun, kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu kembali mencuat setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh pengadilan praperadilan.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Hanya 1 Chat Tersisa di HP Vina, Ponsel Hingga Kini Masih di Polisi
dan
Kakak Kandung Vina Cirebon Kembali Singgung Nama Rudiana Seusai Pegi Setiawan Bebas